Archive for May, 2006

tentang hawa

Monday, May 29th, 2006

quote dari sebuah buku islami :

memang terlalu berbahaya mencitakan Hawa dari bagian kepala Adam
khawatir membuatnya tinggi hati

dan terlalu hina membiarkan Hawa diciptakan dari bagian kaki Adam
karena dia lebih mulia untuk sekedar dijadikan alas kaki

Hawa diciptakan dari rusuk kiri Adam
karena dekat dengan tangan;
untuk dilindungi


dan dekat dengan hati; 
untuk dicintai………..

*tambalan kata-kata setelah setengah jam terakhir baca website  yang menganggap posisi wanita adalah rendah dalam islam*

gempa jogja

Monday, May 29th, 2006

turut berduka cita buat jogja…..

Mayat

Gempa3_1

Gempa1

maksimal 2 orang

Monday, May 29th, 2006

menu makanan

indomie rebus biasa  2000
indomie rebus kornet 3000
             rebus keju    4000
             goreng biasa 2000
             goreng telor  3000
             goreng keju  4000

=======================
maksimal 2 orang
=======================

——————————–
paket internet 3 jam
cuma Rp. 11.000,-
——————————-

tebak dimanakah saya?????

regards,
-AdiYangStressKarenaFileArgentinaGwIlangSemua!!-

MAY DAY !!! (dedicated to dunia usaha di Indonesia)

Tuesday, May 2nd, 2006

Saya sendiri sesungguhnya baru
mengerti tentang maksud MAY DAY beberapa hari terakhir saja. Hari Buruh
Sedunia…walaupun menurut Bapak presiden kita hari ini adalah sebuah hari
perayaan seperti hari lebaran, yang artinya seharusnya merupakan hari perayaan
dalam kondisi suka cita. Tapi nyatanya?? Masih jauh J 

Asal 1 mei sendiri ternyata
berasal dari meninggalnya 4 orang buruh amerika (Philadelphia klo tidak salah), yang sedang menuntut adanya perbaikan jam kerja. Dimana akhirnya
salah seorang istri dari ke-4 orang
tersebut, mendirikan organisasi buruh internasional, dan berkembang sampai saat
ini.

Lalu kenapa sih tahun ini
sepertinya marak sekali??? Topik “panas” yang menjadi topic utama demo tahun
ini adalah rencana pemerintah merevisi UU no. 13/2003, tentang ketenagakerjaan.
Lalu, kira-kira poin-poin apa saja sih yang paling utama diributkan itu?

 

  1. Pasal 59 ayat 1, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang tadinya hanya boleh untuk tenaga kerja non-inti. Pada draft revisi menyatakan bahwa hal ini bisa diperlakukan untuk tenaga kerja inti.
  2. Pasal 59 ayat 4, Kontrak Kerja yang pada awalnya maksimum adalah 2 tahun. Draft Revisi memperbolehkannya menjadi 5 tahun.
  3. Pasal 156 ayat 1, PHK yang terjadi, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dll. Draft revisi menyatakan bahwa pesangon hanya wajib untuk karyawan yang gajinya tidak kena wajib pajak (besarnya kira-kira Rp. 1,1 juta sebulan).

 

Lalu apa artinya????

 

  1. PKWT?? Serasa asingkah? Humm..sebenarnya tidak, kalau anda pernah mendengar karyawan outsorcing, itulah maksudnya. Contoh yang paling mudah berjamuran saat ini adalah perusahaan-perusahaan outsorcing security dan kebersihan. Artinya sebuah perusahaan A, dapat “menyewa” seorang security untuk menjadi satpam di lingkungannya, tanpa harus
         mengangkat satpam tadi menjadi karyawan perusahaan A, status satpam tersebut sendiri adalah karyawan pada perusahaan Outsorcing security B.

 

Lalu
pertanyaannya, untungnya dimana sih perusahaan
A tersebut?? FYI, salary yang dibayarkan oleh perusahaan penyewa, biasanya
lebih besar daripada harus menggaji seorang security atas nama perusahaan
sendiri. Karena klo menurut saya security adalah pekerjaan terbatas kemampuan. Artinya
pekerjaan yang mengandalkan fisik, dan itu tentu saja dibatasi oleh umur. Umur 40??
Wah…beratt.. hal ini berlaku pula untuk driver….dan juga cleaning service (CS).

 

Nah…pekerjaan2
seperti security, driver, cleaning service inilah yang masuk dalam kategori “pekerjaan
terbatas kemampuan”, dan dalam UU ini yang dimaksud dengan karyawan bukan inti.

Jadi, klo saya
menjadi pengusahanya…saya lebih baik spending money untuk salary seorang
security sampai 1,5jt sebulan mengambil dari perusahaan outsorcing security…tapi
saya tidak harus membicarakan status KARYAWAN TETAP kepada orang-orang tersebut,
mungkin kalau jadi karyawan gaji bisa UMR, tapi…efek kesananya…wah..total
pengeluaran karyawan tetap untuk bertahun-tahun akan lebih besar. Dan itu tadi,
bebas dari pemikiran belenggu KARYAWAN TETAP.

 

Efek jelek untuk
buruh :

 Ada yang disebut dengan “white collar” dan “green collar”. Selama ini, yang
dimaksud dengan kaum buruh itu siapa sih? Karyawan berdasi?? Tentu saja tidak J
tapi hati-hati!!! Sebuah perusahaan
televisi bisa saja menjadikan serang reporter, atau pembawa berita menjadi bentuk
karyawan outsorcing seperti itu J mengerikan bukan?

 

Kalau ini
terjadi apa yang saya lakukan?

 Gw bakal bikin perusahaan
outsorcing insinyur!!! :)

Hitung aja….berapa
banyak insinyur ITB yang bisa gw outsorcing…wahh.. kemampuan dijamin, tidak
mampu mengerjakan tugas?? Saya bisa sediakan insiyur pengganti… *sounds terrifying?*

 

(end of part 1)